Tampilkan postingan dengan label Tambang Liar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tambang Liar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Oktober 2014

Tambang Galian C di Cianjur segera ditertibkan


Ilustrasi penambangan galian C
Pemerintah Kabupaten cianjur akan menutup tambang galian C yang tidak memiliki izin atau ilegal. penutupan ini akibat dari terjadinya insiden di galian C yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. wakil Bupati Cianjur suranto menyatakan, akan segera berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal, dinas PSDAP , dan satpol PP berkaitan dengan galian C ini. Pihaknya akan menelititi dahulu lokasi galian C ilegal yang ada di cianjur. Selain itu , banyak galian C yang tifak melaporkan ke pemerintah dan hanya cukup memberitahukan kepada aparat desa. Contohnya banyak pertambangan galian C yang beralasan cut and fill. Padahal Cut and fill itu harus ada perencanaanya. Pihaknya berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan agar tidak ada korban jiwa.


Sebelumnya tiga orang pengali pasir dan batu di Kampung Anggoda Desa Sukamekar , Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur tewas tertimbung longsor pada 2 oktober 2014. ketiga penggali yang tewas yaitu Mahludin 60 thn , Ajun 45 thn, dan Soleh 45 thn. Ketiga jenazah ini sempat diautopsi di Kecamatan Pagelaran. Informasi yang berhasil didapatkan peristiwa longsor itu terjadi pada pukul 10 wib. ketika sejumlah pengali batu dan pasir beraktivitas di penggalian pasir milik Mahludin. Tiba - tiba terjadi longsor yang menimbun 3 orang ini. Bersama warga dan TNi membantu pencarian jasad ketiga orang tersebut.

Sementara itu kepala BPBD kabupaten Cianjur Aseh suhara mengatakan kejadian tersebut tidak dikategorikan bencana alam karena korban tertimbun galian dan murni akibat kegiatan penambangan. Kejadian ini bukan merupakan pergerakan tanah atau longsor tetapi akibat tertimbun galian.

sumber : Sindo 6 oktober hal 14
Read More

Kamis, 11 September 2014

Tambang Liar Rusak Kawasan Perhutani Sukabumi

Ilustrasi Lubang Penambangan Liar di Ciemas

Pertambangan ilegal yang berada di kawasan perhutani sukabumi merusak sebagian kawasan hutan produktif. Kawasan pertambangan ini berada di wilayah Kecamatan Ciemas, Simpenan, Ciracap, Waluran , dan Lengkong. Secara pengelolaan daerah ini berada di wilaya Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Barat dan Mataram - Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan BKPH Lengkong.
Lokasi pertambangan ini berada di dalam kawasan penyadapan pohon pinus yang aktif dan produktif, kata wakil perum perhutani Agus Soleh.


Selain merusak pohon pinus yang masih produktif, para penambang liar juga meninggalkan lubang - lubang galian yang bisa mencapai kedalaman 30 m. ini sangat membahayakan bagi penduduk sekitar.
Untuk mencegah kerusakan perhutani mengelar operasi gabungan penertiban penambang liara di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Kendati gagal menangkap gurandil , operasi gabungan ini berhasil menyita berbagai alat dan perlengkapan pertambangan. Barang - barang yang disita antara lain 6 genset, 6 mesin dompleng serta puluhan karung yang berisi kandungan emas. Para Gurandil ini kabur saat mengetahui tim gabungan tiba di lokasi kata Komandan Polisi Hutan Yahya.

Untuk penertiban kali ini tidak dilakukan penangkapan karena jumlah personil sedikit dibandingkan dengan gurandil dan warga yang mencapai ratusan orang. Yahya menuturkan operasi ini merupakan gabungan yang meliatkan Polres Sukabumi dan Detpom Sukabumi. Operasi penertiban ini akan terus dilakukan di kawasan Resort Cibeureum Pemangkuan Hanjuang Barat dan Hutan Lengkong.
Read More