Kamis, 11 September 2014

Tambang Liar Rusak Kawasan Perhutani Sukabumi

Ilustrasi Lubang Penambangan Liar di Ciemas

Pertambangan ilegal yang berada di kawasan perhutani sukabumi merusak sebagian kawasan hutan produktif. Kawasan pertambangan ini berada di wilayah Kecamatan Ciemas, Simpenan, Ciracap, Waluran , dan Lengkong. Secara pengelolaan daerah ini berada di wilaya Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Barat dan Mataram - Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan BKPH Lengkong.
Lokasi pertambangan ini berada di dalam kawasan penyadapan pohon pinus yang aktif dan produktif, kata wakil perum perhutani Agus Soleh.


Selain merusak pohon pinus yang masih produktif, para penambang liar juga meninggalkan lubang - lubang galian yang bisa mencapai kedalaman 30 m. ini sangat membahayakan bagi penduduk sekitar.
Untuk mencegah kerusakan perhutani mengelar operasi gabungan penertiban penambang liara di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Kendati gagal menangkap gurandil , operasi gabungan ini berhasil menyita berbagai alat dan perlengkapan pertambangan. Barang - barang yang disita antara lain 6 genset, 6 mesin dompleng serta puluhan karung yang berisi kandungan emas. Para Gurandil ini kabur saat mengetahui tim gabungan tiba di lokasi kata Komandan Polisi Hutan Yahya.

Untuk penertiban kali ini tidak dilakukan penangkapan karena jumlah personil sedikit dibandingkan dengan gurandil dan warga yang mencapai ratusan orang. Yahya menuturkan operasi ini merupakan gabungan yang meliatkan Polres Sukabumi dan Detpom Sukabumi. Operasi penertiban ini akan terus dilakukan di kawasan Resort Cibeureum Pemangkuan Hanjuang Barat dan Hutan Lengkong.


EmoticonEmoticon