Negara berpenduduk terbesar dunia, China, merupakan tengkulak tertinggi soal pembelian hasil-hasil tambang dari Indonesia. Termasuk mineral pasir besi. Dalam jumlah besar, China diburu para pemodal dalam kaitannya jual beli pasir besi. Namun yang terjadi, tidak mudah memang memperoleh izin penambangan pasir besi.
Ilustrasi |
Ditengarai, izin-izin tambang pasir besi dan sejenisnya di Jawa Timur termasuk Kabupaten Malang, hanyalah korporasi jahat antara pemilik modal dan pemerintah daerah demi memburu setumpuk rupiah. Tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya alam sekitar. Investor melalui kepanjangan tangan anak buahnya, menabrak aturan dan undang-undang sekalipun.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Kamis (21/11/2013) menduga, aktivitas penambangan pasir besi di Malang Selatan belum berizin. Data yang dimiliki Walhi pada tahun 2013 ini, hanya Kabupaten Jember yang sudah mengantongi izin sesuai Clear and Clean (CNC) dari Kementerian ESDM untuk selanjutnya dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kami pernah bertemu dengan Kepala ESDM Kabupaten Malang dan menanyakan soal izin-izin aktivitas penambangan di wilayahnya. Ternyata, beliau tidak bisa menunjukkan dan memaparkan. Ini artinya, Walhi menduga memang tidak ada izin untuk tambang pasir besi di Malang Selatan," tegas Purnawan D Negara selaku Dewan Daerah Walhi, Jawa Timur.
Selama ini, kata Pupung, sapaan akrab aktivis lingkungan hidup tersebut, Pemkab Malang sudah menodai tata ruang yang bagus di pesisir pantai selatan. Namun ketika kawasan lindung kemudian diacak-acak aktivitas tambang pasir besi, nilai kerugian sumber daya alam yang ada di tempat itu, sangat besar.
"Pemkab Malang tidak pernah menghitung berapa kerusakan ekologinya dibanding pendapatan asli daerah dari pemasukan aktivitas tambang pasir besi. Ini yang tidak pernah disadari pemerintah," urainya.
Kehilangan sumber alam hayati di pesisir pantai akibat terkontaminasi aktivitas pasir besi, jauh lebih mahal harganya dari sekadar PAD. Jika Pemkab Malang masih tetap berpikiran keberadaan tambang pasir besi bisa meningkatkan PAD, ada kejanggalan dalam hal ini. Penghasilan pajak ataupun dari ijin pertambangan pasir besi, masih lebih bernilai terjaganya ekologi.
"Omong kosong kalau Pemkab memberi tempat pada aktivitas penambangan untuk meningkatkan PAD. Kecuali, dana perimbangan dari APBD plur untuk rakyat. Tapi faktanya, dana perimbangan tetap masih bertumpu pada tingginya belanja pegawai," terang Pupung.
Melihat fakta ini, visi misi Bupati Malang Rendra Kresna dalam program ekowisata seribu pantai, terkesan hambar dan gagal. "Percuma kalau visi dan misi Bupati tentang ekowisata seribu pantai kalau kemudian, tambang pasir besinya justru merusak kawasan lindung. Kami rasa program ini tidak lagi berpihak pada kelestarian alam," ucapnya.
Ketika eksplorasi tambang pasir besi Malang Selatan terus berjalan dan menuai gejolak, rakyat seperti dikorbankan. Melihat kondisi ini, Koordinator Presidium Kaukus Pemuda Malang Raya, Muhlis Ali menuturkan, adanya eksplorasi jangan sampai mengebiri hak-hak rakyat di sekitar kawasan tambang pasir besi.
"Era demokrasi, tidak cocok menggunakan model orde baru dalam membungkam tuntutan rakyat. Adanya gejolak pasir besi di Malang Selatan, seharusnya tidak memakai gaya premanisme seperti saat ini," urainya.
Adanya gesekan sosial yang memicu kekerasan perihal tambang pasir besi, lanjut Mantan Pengurus Besar HMI itu, karena ada problem sosialisasi dan komunikasi. Apabila eksplorasi bertentangan dan melanggar aturan yang ada, Bupati Malang harus berani mengambil sikap tegas.
"Bupati harus berani bersikap. Kalau memang ada izin, ya penuhi dong hak-hak masyarakat. Kalau tidak berizin, Bupati harus berani menghentikan aktivitas penambangan pasir besi," kata Muhlis yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Generasi Muda Madura.
Sumber
EmoticonEmoticon